Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (CPNS 2019) resmi dibuka mulai tanggal 11 November sampai tanggal 24 November mendatang, secara daring (online) melalui laman https://ift.tt/2VEWr3m.
Tak hanya fokus menyiapkan berkas-berkas untuk pendaftaran, tapi dari sekarang para calon peserta juga sudah harus tahu kisi-kisi soal yang nanti akan diujikan.
Lantas, apa sajakah kisi-kisi soal tes CPNS 2019?
Untuk mendukung kesiapan para peserta mengikuti CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kisi-kisi yang berkaitan dengan soal penerimaan CPNS 2019.
Sama seperti CPNS sebelumnya, tes yang akan dijalani para peserta pada CPNS 2019 ada 2, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (7/11/2019), berikut kisi-kisi soal SKD dan SKB CPNS 2019:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Terdiri dari:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara
- Bahasa Indonesia
2. TIU (Tes Intelegensia Umum)
Terdiri dari:
- Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
- Kemampuan figural
3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Terdiri dari:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
Catatan: Passing Grade/Nilai Ambang Batas akan diatur dalam Permen PAN RB tersendiri.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah SKD, tentu ada SKB yang harus dilalui untuk menembus CPNS 2019. Berikut pelaksanaan SKB CPNS 2019:
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktek kerja
- Tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
https://ift.tt/2WRT3UV
November 08, 2019 at 07:00AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2WRT3UV
via IFTTT
0 comments
Posting Komentar