Sabtu, 09 Februari 2019

Video Pria Ngamuk Menghancurkan Motornya, Ketika Ditilang Polisi dan Terjerat 11 Pasal Berlapis



Inilah video terupdate dan terbaru dari Adi Saputra yang sedang viral karena merusak motornya ketika di tilang oleh polisi di BSD. Baca lebih lanjut lagi disini!

Pria ini sedang viral karena pria ini mengamuk hingga merusak motornya di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan pada hari Kamis (7/2/2019).

Pada video tersebut, pria yang bernama Adi Saputra (20) itu tampak membanting-banting dan merusak motor matic yang berwarna merah.

Pada di lokasi kejadian ada juga seorang wanita berambut panjang yang mengenakan kaus hitam yang di diduga adalah kekasinya yang sedang menangis histeris.

AS yang saat itu sedang emosi tidak memperdulikan kekasinya yang hampir tertimpa motor.

Berikut ini adalah fakta terbaru dari video viral pria yang mengamuk dan merusak motornya yang telah dirangkum oleh agenviral.blogspot.com dari Tribunjakarta.com pada hari Jumat (8/2/2019).

Adi Saptura Langsung Diperika Polisi


Satu hari setelah kejadian video tersebut beredar, Adi Saputra langsung diperiksa polisi Mapolres Tangsel.

Motor yang dirusaki oleh pria tersebut diduga merupakan motor bodong.

Dilansir oleh agenviral.blogspot.com dari Tribunjakarta.com, Kapolres Tangse; AKBP Ferdy Irawan melepas gelar rilis penangkapan pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Hingga pada saat ini pria yang bernama Adi Saputra dikenakan pasal 480.

Pada saat kejadian itu Adi sedang memboncengi kekasinya, mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy yang berplat nomor polisi B-6395-GLW kemarin, Kamis (7/2/2019).

Satuan reskrim sudah mencari tahu tentang perihal motor yang dikendarai oleh AS.

Hal tersebut dilakukan polisi atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang oleh Bripka Oky.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntuknya," jelas Ferdy.

Pria yang bernama Adi Saputra (20) telah meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). (tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

AS Terjerat 11 Pasal


Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat telah menangkap Adi Saputra dengan pasa berlapis.

Dari hasil pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi juga disangka membuat surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas hal yang diperbuat oleh AS dengan menghancurkan sepeda motornya yang sedang dalam posisi ditilang. Adi juga dikenakan sanksi dengan merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di depan petus yang berwewenang atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.

Sementara, pidana masih berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas juga terus dikenakan.

Adi Saputra melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat dimintai oleh polisi saat ditilang.

Selain itu, pasangan ini tidak memakai helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang plat nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat untuk AS adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukuman dari kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Adi Saputra mengamuk karena tidak terima dirinya ditilang oleh polisi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (Facebook / About Tangerang)
Adi Saputra Meminta Maaf Kepada Polisi dan Masyarakat

AS meminta maaf setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasa berlapis dari pelanggaran lalu lintas hingga pasal pidana.

"Saya yang bernama Adi Saputra meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti sedang menahan tangis.

Adi Saputra juga mengaku menyesal, khilaf dan berjanji untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.

"Saya khilaf, saya juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi."

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak polisi yang sudah menegur saya, agar saya lebih baik lagi dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."

Pria yang berinisial AS meminta maaf. Foto: Sumber Tribunjakarta.
Nafas Adi tersengal, suaranya juga parau dan berat ketika menguncapkan permintaan maaf itu.

Adi menangis ketika Bripka Oky dihadikan di forum rilis kasus berbagai pasal tersebut.

Adi bahkan meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.

Pria yang berasal dari Kota Bumi, Lampung Utara itu tidak dapat berkata-kata lagi.

AS hanya bisa mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal atas kejadian tersebut.

0 comments

Posting Komentar